NUSAKAMBANGAN - Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan keamanan di seluruh lembaga pemasyarakatan, petugas gabungan dari UPT pemasyarakatan se-Nusakambangan Cilacap melakukan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Permisan, Sabtu (14/12).
Diawali dengan arahan dari Kalapas Batu dan Kalapas Permisan, kegiatan sidak ini melibatkan 80 petugas gabungan dan dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Permisan, yang langsung menindaklanjuti arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sidak tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi, baik yang berkaitan dengan keamanan maupun ketertiban di dalam Lapas. Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai fasilitas dan area di dalam lapas, termasuk blok hunian, serta pemeriksaan barang-barang yang ada di dalamnya.
Kepala KPLP Lapas Permisan, Kasno, yang memimpin langsung kegiatan ini, menjelaskan bahwa sidak ini adalah bagian dari upaya rutin untuk menjaga kondusivitas dan memastikan tidak ada barang-barang yang melanggar aturan.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan instruksi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam memastikan bahwa Lapas Permisan bebas dari segala bentuk pelanggaran. Sidak ini merupakan bagian dari evaluasi dan pengawasan yang kami lakukan untuk terus meningkatkan keamanan dan kenyamanan di dalam lembaga pemasyarakatan, ” ujar Kasno.
Sementara itu, Kepala Lapas Permisan, Ahmad Hardi, menambahkan bahwa kegiatan sidak ini juga sebagai bagian dari komitmen Lapas Permisan dalam mencegah gangguan kamtib dan bebas halinar.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap penghuni Lapas Permisan tertib dan sesuai aturan. Dengan kegiatan ini kami tegaskan bahwa jangan sampai ada handphone, pungutan liar dan narkoba, ” tegas Hardi.
Kegiatan sidak gabungan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas pengelolaan Lapas Permisan dan meningkatkan kerjasama antar instansi terkait dalam mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang aman dan bebas dari gangguan.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|