NUSAKAMBANGAN - Rapat sosialisasi pemenuhan pelaksanaan Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan kanwil kemenkumham jateng, Senin (25/12).
Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) adalah konsep yang menempatkan prinsip-prinsip HAM sebagai pijakan utama dalam penyediaan layanan publik. Ini berarti bahwa setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang atau statusnya, berhak mendapatkan pelayanan yang adil, setara, dan menghormati hak-hak dasarnya.
Rapat ini dibuka oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Permisan Nusakambangan, Andi Darmawan, pada pukul 09.00 dan berlangsung hingga selesai. Ruang rapat kantor depan menjadi lokasi pelaksanaan rapat ini.
Rapat ini dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi kekurangan dalam pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Lapas Kelas IIA Permisan. Peserta rapat terdiri dari Pejabat Struktural dan staff.
Dalam hal ini Andi mengemukakan telah mengidentifikasi dua aspek penting yang perlu segera diperbaiki dalam pemenuhan pelayanan publik berbasis HAM di Lapas Kelas IIA Permisan, yaitu layanan kelompok rentan dan sarana prasarana keamanan.
"Kami akan memprioritaskan pembangunan fasilitas yang ramah kelompok rentan dan bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk pelatihan Bahasa Isyarat. Selain itu, kami akan mengevaluasi penggunaan alat pengacak sinyal dan alat pemindai narkoba untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip HAM. Langkah-langkah ini akan memastikan pelayanan publik yang adil, setara, dan menghormati hak-hak dasar semua warga negara di Lapas Kelas IIA Permisan, " ujar Kasubbag TU, Andi Darmawan.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Rapat ini mengidentifikasi masalah-masalah kunci yang perlu segera diatasi dalam rangka memenuhi standar P2HAM di Lapas Kelas IIA Permisan. Dalam waktu dekat, langkah-langkah perbaikan akan diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis HAM di Lapas Permisan.